Logo
images

Kepala Dinas Nakertrans mengikut Rapat koordinasi Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Kadis Se-indonesia secara Daring

Kepala Dinas Nakertrans, Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP. mengahadiri Rapat koordinasi Menteri Ketenagakerjaan RI dengan Kadis Se-indonesia secara Daring (Online), di ruangan kerja Kepala Dinas Nakertrans, pada Rabu (17/03/2021). Rapat Koordinasi tersebut diikuti oleh kepala dinas ketenagakerjaan se-Indonesia. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan arahannya, bahwa semua penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah harus sama-sama merapatkan barisan, membangun sinergitas  untuk kepentingan masyarakat agar pelayanan kepada masyarakat lebih maksimal, agar tidak ada lagi persoalan mempetakan antara persoalan pusat maupun daerah.

Dalam arahannya menteri Ida Fauziyah menyampaikah hal terkait UU No 11 Tahun 2020, "cita-cita dan tujuan mulia yang terkandung dalam UU No 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pelaksanaannya hanya akan terwujud apabila amanat dari undang-undang Cipta Kerja tersebut di implementasi dengan baik," lebih lanjut ida fauziah menjelaskan bahwa semua penyelengaraan pemerintahan diperlukan kesama fahaman, Sinergitas dan kerja keras dari seluruh elemen bangsa untuk mengawal dan memastikan bahwa UU No 11 Tahun 2020 benar-benar sesuai dengan cita-cita mulia yaitu terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya dan selalu memberikan kualitas perlindungan yang lebih baik.  

 Rapat Koordinasi ini juga membahas hal terkait 4 (empat) Peraturan Pemerintah dari UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peran dari Pemerintah Daerahnya " UU no 11 Tahun 2020, telah mengamanatkan 21 ketentuan untuk diatur dalam peraturan pemerintah, dari amanat yang terkait tentang ketenagakerjaan tersebut, pada tgl 02 Februari 2021 pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan 4 (empat) Peraturan Pemerintah, yaitu PP No 34 Tahun 2021 tentang penggunaan TKA, PP No 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan; dan PP No.37 Tahun 2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Alhamdulillah kami menyelesaikan Peraturan Pemerintah tersebut tepat waktu sebagaimana perintah uu no 11 tahun 2020" .

 


TAG

Dipost Oleh Administrator

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Way Kanan

Tinggalkan Komentar