Kepala Dinas Nakertrans, Arie Anthony Thamrin, S.STP., M.IP, menghadiri rapat terkait Rekomendasi Kerja Antar Daerah dan Antar Kerja Lokal Tahun 2021, yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten, Saipul, S.Sos.,M.IP di hadiri juga oleh Kepala Dinas Kesehatan, Anang Risgiyanto, SKM., M.Kes dan dari pihak PT. PSMI, di Ruang Kerja Sekretaris Daerah, Senin (15/03/2021).
Sekda Saipul menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) harus ada sinergitas antara pihak perusahaan dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaannya yang menyesuaikan dengan keadaan pandemi seperti ini. Sekda Saipul menekankan perlu adanya komitmen penerapan Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan AKAD agar tetap menekan penyebaran virus Covid-19.
Kepala Dinas Nakertrans pun menambahkan bahwa, Pihak pemberi kerja dalam hal ini adalah pihak dari PT. PSMI, harus benar-benar menyiapkan segala sarana dan prasarana terkait pelaksanaan penerapan protokol kesehatan terkait AKAD ini, Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja juga wajib memberi perlindungan yang mencakup keselamatan dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja. Pemberi kerja harus menginformasikan setiap lowongan pekerjaan secara terbuka sekurang-kurangnya memuat nama, jabatan, syarat jabatan, batas waktu pemenuhan lowongan dan alamat pemberi kerja serta pemberi kerja wajib mengikuti Protokol Kesehatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di masa Pandemi dimulai sejak pekerja berangkat hingga sampai di PT. Pemuka Sakti Manis Indah, melaksanakan kegiatan bekerja dan sampai berakhirnya perjanjian kerja. Selain itu, Pemberi kerja wajib melaporkan secara berkala setiap 2 (dua) minggu bagi Pekerja Antar Kerja Antar Daerah (AKAD) terkait pelaksanaan penerapan Protokol Kesehatan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dinas Kesehatan.
Tak kalah penting Kadis Nakertrans pun menyampaikan terkait pelaksanaan perjanjian kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) harus berpedoman pada, didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, perjanjian kerja dibuat secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin. Apabila dibuat secara tidak tertulis maka dinyatakan sebagai perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu. Serta perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya percobaan kerja.
“Dalam hal disyaratkan masa percobaan kerja dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya percobaan kerja, maka masa kerja yang disyaratkan batal demi hukum. Dan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai pada waktu tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai pada waktu tertentu yaitu pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya, pekerjaan yang memperkirakan penyelesaian dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun serta pekerjaan yang bersifat musiman atau pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan”, ujar Kadis Nakertrans.