Logo

AK 1/Kartu Kuning

1. DASAR HUKUM :

  • Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  • Permenakertrans PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja
  • SE Nomor 127/Men/PPTK-PTKDN/IV/2009 tentang Penerbitan AK/I

 2. Persyaratan Pembuatan Kartu AK I / Kartu Kuning :

  • Fotocopy KTP (1 Lembar)
  • Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
  • Fotocopy Ijazah SD s/d Terakhir di Legalisir (1 Lembar)
  • Pas Foto 2 x 3 cm Berwarna (2 Lembar)
  • Mengisi Blangko yang disediakan petugas
  • Tanpa Berwakil

        Tidak dipungut Biaya (GRATIS) !!