AK 1/Kartu Kuning
1. DASAR HUKUM :
- Undang Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Permenakertrans PER.07/MEN/IV/2008 tentang Penempatan Tenaga Kerja
- SE Nomor 127/Men/PPTK-PTKDN/IV/2009 tentang Penerbitan AK/I
2. Persyaratan Pembuatan Kartu AK I / Kartu Kuning :
- Fotocopy KTP (1 Lembar)
- Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)
- Fotocopy Ijazah SD s/d Terakhir di Legalisir (1 Lembar)
- Pas Foto 2 x 3 cm Berwarna (2 Lembar)
- Mengisi Blangko yang disediakan petugas
- Tanpa Berwakil
Tidak dipungut Biaya (GRATIS) !!

