Logo

Pembuatan ID TKI dan Rekomendasi Passport

 

PELAYANAN PEMBUATAN ID TKI DAN REKOMENDASI PASSPORT

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI KABUPATEN WAY KANAN

Dasar Hukum :

  1. Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja di Luar Negeri
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
  3. Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia
  4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor: 22/MEN/IV/2004 tentang  Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja diluar Negeri

Persyaratan :

1. Fotocopy KTP (1 Lembar)

2. Fotocopy Kartu Keluarga (1 Lembar)

3. Foto copy akte kelahiran (1 Lembar)

4. Ijazah Terakhir        

5. Surat Persetujuan Orang Tua / Wali ( diatas Materai diketahui Aparat Kampung/ Desa)

6. Akte Nikah ( Bagi Yang sudah menikah)

7. Perjajnjian Penempatan dari PPTKI

8. Surat Permohonan

9. waktu pembuatan kurang lebih 10 menit (tergantung banyaknya peserta) 

100 % GRATIS

 

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)

 

Download gambar :

https://drive.google.com/file/d/1M2oDXQItKKXRvFV9UAloXafsFwa9OH9L/view?usp=sharing

https://drive.google.com/file/d/1nFuWrhk4BGPautyF7OfJB-HyYE0gmtyW/view?usp=sharing